Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria dan penentuan kenaikan kelas adalah sebagai berikut.
a. Kriteria kenaikan kelas
1) Siswa dinyatakan naik kelas setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada 2 (dua) semester pada kelas yang diikuti.
2) Memiliki nilai minimal baik pada aspek kepribadian.
3) Memiliki nilai kurang dari KKM tidak lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran.
b. Penentuan kenaikan kelas
1) Penentuan siswa yang naik kelas dilakukan oleh sekolah dalam suatu rapat Dewan guru dengan mempertimbangkan SKB, sikap/penilaian/budi pekerti dan kehadiran siswa yang bersangkutan.
2) Siswa yang dinyatakan naik kelas, rapornya dituliskan naik ke kelas berikutnya.
3) Siswa yang tidak naik kelas harus mengulang di kelasnya.
Kelulusan
Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
c. Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. Lulus Ujian Nasional
Kriteria dan Penentuan kelulusan
a. Kriteria kelulusan
Hasil ujian dituangkan ke dalam blangko daftar nilai ujian. Hasil ujian dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan sekolah untuk penentuan kelulusan dengan kriteria sebagai berikut:
1) Memiliki rapor kelas VI.
2) Telah mengikuti ujian sekolah dan memiliki nilai untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan sesuai dengan KKM yang disusun bersama antara sekolah dengan stake holder
b. Penentuan kelulusan
1) Penentuan siswa yang lulus dilakukan oleh sekolah dalam suatu rapat dewan guru dengan mempertimbangkan nilai rapor, nilai ujian sekolah, ujian nasional, sikap/perilaku/budi pekerti siswa yang bersangkutan dan memenuhi kriteria kelulusan.
2) Siswa yang dinyatakan lulus diberi ijazah, dan rapor sampai dengan semester 2 kelas VI Sekolah Dasar.
3) Siswa yang tidak lulus tidak memperoleh ijazah dan mengulang di kelas terakhir.
0 komentar:
Posting Komentar